USHUL FIQIH DALAM KONTEKS MANAJEMEN SYARIAH
ABSTRAKSI
Jika kita melirik sejarah, Ushul fiqh sebenarnya memiliki peran yang begitu penting. Ia tidak hanya menjadi buku pegagangan wajib yang mesti digunakan di kurikulum pesantren atau perguruan tinggi islam, lebih dari itu Ushul Fiqh ada dan eksis untuk melahirkan mujtahid-mujtahid Islam. juga akan mampu membuat batasan bagaimana menetabkan suatu pengertian yang tepat ketika berhadapan dengan lafazh lain yang secara lahir atau tersamar mempunyai persesuaian maupun perbedaan. Setiap penafsir undang-undang pasti memerlukan semua hal tersebut, yang berarti memerlukan Ilmu Ushul Fiqih. Bangunan ushul fiqh yang dirancang pertama kali oleh Imam Syafi’ie pada abad pertengahan silam tidak lain hanya untuk mencapai tujuan itu. Konon, lahirnya ulama-mujtahid pada masa itu tak lepas dari peran Ushul Fiqh. Ini bisa dimaklumi, sebab ushul fiqh pada dasarnya adalah disiplin ilmu yang mempelajari teori penyimpulan hukum (istinbath) dari Alquran dan Hadits melalui teori qiyas. Di dalamnya, ada pergumulan antara teks dengan konteks, ada persinggungan antara konsep dengan realitas. Upaya reaktualisasi dari tekstual pada kontekstual inilah yang sesungguhnya menjadi wilayah kerja ushul fiqh.
Ilmu ushul fiqih adalah suatu ilmu yang menguraikan tetang metode yang dipakai oleh para imam mujtahid dalam menggali dan menetabkan hokum syar’I dari nash. Dan berdasar nash pula mereka menggali ‘illat yang menjadi landasan hokum serta mencari maslahat yang menjadi tujuan hukum syar’i, sebagaimana dijelaskan dan diisyaratkan oleh Al-Qur’an maupun sunnah Nabi. Dalam hal ini, ilmu ushul fiqih berarti suatu kumpulan kaidah metodologis yang menjelaskan bagi seorang fiqih bagaimana cara mengambil hokum dari dalil-dalil syara’. Kaidah itu bias bersifat lafzhiyah, seperti dilalah (penunjukan) suatu lafzh terhadap arti tertentu, cara mengkompromikan lafazh terhadap arti tertentu, cara mengkompromikan lafazh yang secara lahir bertentangan atau berbeda konsteksnya; dan bias bersifat maknawiyah, seperti mengambil dan menggeneralisasikan suatu ‘illat dari nash serta cara yang paling tepat untuk penetapannya. Begitulah kandungan ilmu ushul Fiqih yang menguraikan dasar-dasar serta metode penetapan hokum taklif yang bersifat praktis yang menjadi pedoman bagi para fiqih dan mujtahid, sehingga dia akan menmpuh jalan yang tepat dalam beristimbath (mengambil hokum).
Karena itulah ilmu ushul fiqih merupakan aspek penting yang mempunyai pengaruh paling besar dalam pebentukan pemikiran fiqih. Dengan mengkaji ilmu ini seorang akan mengetahui metode-metode yang dipakai oleh seorang imam mujtahid dalam mengambil hokum yang kita warisi selama ini. Terutama, dari segi yang lebih produktif bila ingin mengembangkan hokum-hukum yang telah diwarisi itu, meski tidak sepadan, maka ilmu ushul fiqih itu akan menerangi jalan untuk berijtihad dengan begitu orang-orang akan tau tanda-tanda menetabkan hukum syara’ dan tidak menyimpang dari jalan yang benar, disamping itu juga akan selalu mampu mengembangkan hukum syar’I dalam memberikan jawaban terhadap segala persoalan yang muncul dalam setiap masa. Artinya Ilmu ushul fiqih merupakan hal yang harus diketahui oleh orang yang ingin mengenali fiqh hasil para ulama terdahulu, juga bagi orang yang ingin mencari jawaban hokum syar’I terhadap persoalan yang muncul pada setiap saat. Proses reaktualisasi ini diharapkan tidak lagi menyentuh hal-hal yang bersifat ritual-peribadatan yang sudah Biasa dilakukan, tetapi mesti menerobos tatanan sosial, ekonomi, politik, tak terkecuali bidang manajemen. Tulisan ini mencoba mengkaji sejauh mana ilmu ushul fiqh dalam kontes Ilmu Manajemen, terutama dari perspektif Syariah
KERANGKA TEORI
Mendefinisikan Ushul Fiqih
Ushul Fiqh (bahasa arab:أصول الفقه) adalah ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terinci dalam rangka menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut.
Ushul Fiqh adalah : “ Ilmu yang membahas tentang dalil- dalil fiqh secara global, tentang metodologi penggunaannya serta membahas tentang kondisi orang-orang yang menggunakannya .
Objek pembahasan dari Ushul fiqh meliputi tentang dalil, hukum, kaidah dan ijtihad. Sesuai dengan keterangan tentang pengertian Ilmu Ushul Fiqh di depan, maka yang menjadi obyek pembahasannya, meliputi :
Pembahasan tentang dalil.
Pembahasan tentang dalil dalam ilmu Ushul Fiqh adalah secara global. Di sini dibahas tentang macam-macamnya, rukun atau syarat masing-masing dari macam-macam dalil itu, kekuatan dan tingkatan-tingkatannya. Jadi di dalam Ilmu Ushul Fiqh tidak dibahas satu persatu dalil bagi setiap perbuatan.
Pembahasan tentang hukum
Pembahasan tentang hukum dalam Ilmu Ushul Fiqh adalah secara umum, tidak dibahas secara terperinci hukum bagi setiap perbuatan. Pembahasan tentang hukum ini, meliputi pembahasan tentang macam-macam hukum dan syarat-syaratnya. Yang menetapkan hukum (al-hakim), orang yang dibebani hukum (al-mahkum ‘alaih) dan syarat-syaratnya, ketetapan hukum (al-mahkum bih) dan macam-macamnya dan perbuatan-perbuatan yang ditetapi hukum (al-mahkum fih) serta syarat-syaratnya.
Pembahasan tentang kaidah.
Pembahasan tentang kaidah yang digunakan sebagai jalan untuk memperoleh hukum dari dalil-dalilnya antara lain mengenai macam-macamnya, kehujjahannya dan hukum-hukum dalam mengamalkannya.
Pembahasan tentang ijtihad
Dalam pembahasan ini, dibicarakan tentang macam-macamnya, syarat-syarat bagi orang yang boleh melakukan ijtihad, tingkatan-tingkatan orang dilihat dari kaca mata ijtihad dan hukum melakukan ijtihad.
korelasi Ushul Fiqh Dengan Masalah Kontemporer
a. Ushul Fiqh sebagai model percontohan untuk melakukan riset ilmiyah .
Seseorang yang ingin memproduksi sebuah hukum syare’at, diharuskan terlebih dahulu menentukan reverensi yang ingin digunakannya. Kemudian mengolah reverensi tersebut sesuai dengan standar ilmiyah yang telah ditentukan oleh para ulama, hal itu untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan tidak akan melenceng dari koridor syareat.
Begitu juga seorang yang ingin melakukan riset ilmiyah, diharuskan untuk menentukan dahulu reverensi yang ingin digunakannya, dan obyek yang ingin diteliti, dan apakah sumber dan obyek tersebut valid atau tidak ? Setelah itu dia harus mengolahnya secara ilmiyah dan jujur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga hasil dari penelitian itu bisa dipastikan tidak melenceng dari koridor ilmiyah.
b. Ushul Fiqh sebagai model percontohan untuk melakukan dialoq yang sistimatis dan bermutu.
Hal ini kita dapatkan di dalam pembahasan Qiyas dan etika dialoq yang tersusun di dalamnya dengan rapi. Dalam etika dialoq tersebut, tidak sembarang orang bisa mengeluarkan produksi hukum kecuali harus tunduk dengan teeori-teori yang telah ditetapkan di dalam Qiyas. Produk hukum yang telah dihasilkan melalui proses Qiyas tersebut, memungkinkan untuk dikritisi kembali dengan tata cara dan sisitimatis yang telah ditentukan para ulama. Intinya : tidak sembarang orang ngomong dan tidak sembarang orang mengritik omongan tersebut. Tapi semuanya dibungkus dengan ‘ bingkai yang sarat dengan ilmu ‘
c. Ushul Fiqh dan Masalah Sosial.
Ushul Fiqh, bukan sekedar teori yang ngawang-ngawang di langit , bukan seperti orang yang hidup dimenara gading, jauh dari hiruk pikuk masyarakat dengan segala problematikanya. Ushul Fiqh adalah ilmu yang menyatu dengan masyarakat, berbaur dengan segala problematikanya, bahkan menawarkan ribuan, atau mungkin jutaan solusi yang sangat strategis dan relevan. Bagaimana tidak ? coba tengok umpamanya di dalam Bab : “ Dalil –dalil yang masih diperdebatkan “ kita temui dalil “ Al Urfu ‘ ( Adat istiadat atau kebiasaan ) di dalam suatu masyarakat. Ushul Fiqh adalah ilmu yang menghargai karya dan budaya masyarakat selama masih dalam koridor syareat.
d. Ushul Fiqh dan Kemaslahatan Umat .
“ Masholih Mursalah “ adalah salah satu bab di dalam Ushul Fiqh yang membahas hal- hal yang berhubungan dengan kemaslahatan kehidupan manusia. Tidak berlebihan, kalau kita katakan bahwa tidak ada satupun fenomena kehidupan manusia yang lepas dari kontrol Ushul Fiqh. Mungkin kalau hanya ada satu bab ini saja dalam Ushul Fiqh, niscaya sudah cukup untuk memberikan kontribusi di dalam menciptakan maslahat kehidupan manusia.
e. Ushul Fiqh dan Pandangan Masa Depan
Hal lain yang menarik dalam ilmu Ushul Fiqh adalah kemampuannya untuk memprediksi tentang masa depan, atau memperkirakan hal-hal yang akan terjadi, mempersiapkan sesuatu sebelum terjadi, mennyediakan payung sebelum turun hujan. Selanjutnya menentukan hukum ‘ preventif “ untuk jaga-jaga sebelum datangnya bencana dengan cara menutup semua jalan yang menuju ‘ kerusakan “ . Proses semacam ini di dalam Ilmu Ushul Fiqh terkenal dengan sebutan “ Sadd Al- Dzarai’ “ . Sebuah proses pengambilan hukum yang menekankan pandangan ke depan.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa peran Ushul Fiqh dalam hal manajemen sangatlah penting, apalagi dalam konteks manajemen Islam, selain didasari oleh Al-qur’an dan Hadist diperlukan juga penjabaran hukum-hukum yang sifatnya mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terinci dalam rangka menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut.
Tanpa disadari bahwa manajemen sudah ada sejak kehidupan ini ada, hal ini dibuktikan dengan bagaimana evolusi praktik-praktik manajemen sejak zaman Nabi Adam hingga Nabi Muhammad Saw? Sebagai contoh evolusi tersebut dapat dilihat ketika Allah Swt akan menciptakan Nabi Adam sebagai khalifah, Allah menyampaikan dulu ide ini kepada malaikat. Hal itu menunjukkan adanya manajemen. Allah Mahakuasa untuk menciptakan manusia secara langsung, tetapi malaikat diberitahu dahulu, diajak dialog dan berdiskusi terlebih dahulu mengenai ide tersebut.
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, ‘sesungguhnya Aku hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu oran gyang akan membauat kerusakan padanya adan menumpahkan darah, padahal ami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau da menyucikan Engkau?’ Tuhan berfirman, ‘Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui’” (al-Baqarah:30)
Ayat di atas menegaskan urgensi dialog dalam kehidupan. Hanya setan yang tidak ambil bagian karena ia memiliki kesombongan. Dalam sebuah organisasi, jika terdapat kesombongan, akan hancurlah organisasi itu. Penyebab setan dikutuk adalah karena ia memiliki rasa sombong. Hal itu dapat dilihat dalam Al-Qur’an surah al-Baqarah :34. hal itu menunjukkan bahwa Swt telah memanaj lahirnya manusia sebagai khalifah dengan kejelasan arah dan dengan mendengarkan pendapat-pendapat terlebih dahulu.
Allah pun tidak menciptakan alam dengan sekaligus. Padahal Allah Mahakuasa menciptakan alam sekaligus. Diciptakan-Nya ala mini dalam enam masa menunjukkan proses manajemen yang indah dan agung.
Apalagi dengan kondisi zaman modern seperti sekarang ini, budaya dan adat masyarakat selalu berubah baik dari segi social , teknologi, ekonomi dan lain sebagainya, sehingga Islam membutuhkan hukum-hukum yang mengkaji tentang masalah-masalah kekinian dengan di dasari oleh Al-qur’an dan Hadis agar tidak terbentur dengan ajaran Islam yang hakiki.
MANAJEMEN MERUPAKAN BAGIAN DARI SYARIAH
Dalam pandangan Islam, segala sesuatu harus dilakukan secara rapi, benar, tertib, dan teratur. Proses-prosesnya harus diikuti dengan baik. Sesuatu tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Hal ini merupakan prinsip utama dalam ajaran Islam. Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Thabrani:
”Sesungguhnya Allah sangat mencintai orang yang jika melakukan sesuatu pekerjaan, dilakuka secara Itqan (tepat, terarah, jelas dan tuntas).” (HR Thabrani)
Arah pekerjaan yang jelas, landasan yang mantap, dan cara-cara mendapatkannya yang transparan merupakan amal dalam arti mengatur segala sesuatu agar dilakukan dengan baik, tepat, dan tuntas merupakan hal yang disyariatkan dalam ajaran Islam.
Demikian pula dalam hadist riwayat Imam Muslim dan Abi Ya’la, Rasulullah SAW bersabda,
“Allah SWT mewajibkan kepada kita untuk berlaku ihsan dalam segala sesuatu.” (HR Muslim)
Kata Ihsan bermakna’melakukan sesuatu secara maksimal dan optimal.’ Tidak boleh seorang muslim melakukan sesuatu tanpa perncanaan, tanpa adanya perkiraan, dan tanpa adanya penelitian, kecuali sesuatu yang sifatnya emergency. Akan tetapi, pada umumnya dari hal yang kecil hingga hal yang besar, harus dilakukan secara ihsan, secara optimal, secara baik, benar dan tuntas.
Demikian pula ketika kita melakukan sesuatu itu dengan benar, baik, terencana, dan terotganisasi dengan rapi, maka kita akan terhindar dari keragu-raguan dalam memutuskan sesuatu atau dalam mengerjakan sesuatu. Kita tidak boleh melakukan sesuatu yang didasarkan pada keragu-raguan. Sesuatu yang didasarkan pada keragu-raguan biasanya akan melahirkan hasil yang tidak optimal dan mungkin akhirnya tidak bermanfaat. Oleh karena itu, dalam hadist riwayat Imam Tirmidzi dan Nasa’I, Rasulullah SAW bersabda,
“Tinggalkan oleh engkau perbuatan yang meragukan, menuju perbuatan yang tidak meragukan.” (HR Tirmidzi dan Nasa’i)
Proses-proses mananjemen pada dasarnya adalah perencanaan segala sesuatu secara mantap untuk melahirkan keyakinan yang berdampak pada melakukan sesuatu sesuai dengan aturan serta memiliki manfaat. Dalam hadist riwayat Imam Tirmidzi dari Abi Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,
“Diantara baiknya, indahnya keislaman seseoarang adlah yang selalu meninggalkan perbuatan yang tidak ada manfaatnya.” (HR Tirmidzi)
Perbuatan yang tidak ada manfaatnya adalah sama dengan perbuatan yang tidak pernah direncankan. Jika perbuatan itu tidak pernah direncanakan, maka tidak termasuk dalam kategori manajemen yang baik.
Menilik dari sisi manajemen syariah
Pembahasan pertama dalam manajemen syariah adalah perilaku yang terkait dengan nilai-nilai keimanan dan ketauhidan. Jika setiap perilaku orang terlibat dalam sebuah kegiatan dilandasi dengan nilai tauhid, maka diharapkan perilakunya akan terkendali dan tidak terjadi perilaku KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) karena menyadari adanya pengawasan dari yang Mahatinggi, yaitu Allah SWT yang akan mencatat setiap amal perbuatan yang baik maupun yang buruk. Setiap kegiatan dalam manajemen syariah, diupayakan menjadi amal salaeh yang bernilai abadi.
Istilah amal saleh tidak semata-mata diartikan ‘perbuatan baik’ tetapi merupakan amal perbuatan baik yang dilandasi iman, dengan beberapa persyaratan sebagai berikut :
- Niat yang ikhlas karena Allah
- Tata pelaksanaannya sesuai dengan dengan syariat.
- Dilakukan dengna penuh kesungguhan..
Hal kedua yang dibahas dalam manajemen syariah adalah struktur organisasi. Struktur organisasi sangatlah perlu. Adanya struktur dan stratifikasi dalam Islam dijelaskan dalam surah Al-An’aam :165,
”Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggalkan sebagian kamu atas sebagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang dberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (al-An’aam:165).
Dalam ayat di atas dikatakan, ”Allah meninggikan seseorang di atas orang lain beberapa derajat.” Hal ini menjelaskan bahwa dalam mengatur kehidupan dunia, peranan manusia tidak akan sama. Kepintaran dan jabata sesorang tidak akan sama. Sesungguhnya struktur itu merupakan sunnatullah. Ayat ini mengatakan bahwa kelebihan yang diberikan itu (struktur yang berbeda-beda) merupakan ujian dari Allah dan bukan digunakan untuk kepentingan sendiri.
Hal ketiga yang dibahas dalam manajemen syariah adalah system. System syariah yang disusun harus menjadikan perilaku-perilakunya berjalan dengan baik. System adalah seluruh aturan kehidupan manusia yang bersumber dari Al-Qur’an da Sunnah Rasul. Aturan tersebut berbentuk keharusan dan larangan melakukan sesuatu. Aturan tersebut dikenal sebagai hukukm lima, yaitu, wajib, sunnah, mubah, makhruh, dan haram.
Aturan-aturan itu dimaksudkan untuk menjamin keselamatan manusia sepanjang hidup mereka, baik yang menyangkut keselamatan agama, diri (jiwa dan raga), akal, harta benda, serta keselamatan nasab keturunan
Gambaran Hadits Tentang Manajemen
Tentang fungsi manajemen (delapan fungsi ) yang disebutkan dimuka, sebenarnya nabi jauh-jauh telah memberiakan isyarat, misalnya bagaimana tindakan kita diawali denggan niat, seperti dalam hadis riwayat bukhari muslim.
- Planning (niat), sebagai formulasi tindakan di masa mendatang, diarahkan kepada tujuan yang akan dicapai oleh organisasi. Dalam ilmu manajemen(kaifiyat), niat ini masuk pada tahap planning. Kalau pada tahap ini tidak memperlihatkan keajegan (ghayat), hasilnya pun tidak mungkin sesuai dengan target (ultimete goal), yang hendak sebagaimana seharusnya (das sollen). Dalam bahasa Dean R Spitzer, “Those who fail to plain, Plain to fail” (siapa yang gagal dalam membuat rencana, sesungguhnya ia sedang merencanakan kegagalan). Jika niat sekeras baja, hasil capaiannya pun akan setingkat itu. Kalau niatnya setinggi gagasan, kita akan menghasilkan sebesar dan sehebat itu. Dengan demikian, niat merupakan padanan planning dalam manajemen yang lebih bersifat intrisik dan manusiawi.
- Organizing adalah upaya mempertimbangkan suasana organisasi, pembagian pekerjaan, prosedur pelaksanaan, pembagian tanggung jawab, dan lain-lain. Apabila tahap ini dikerjakan secara seksama, akan terjaminlah efisiensi penggunaan tenaga kerja. Ada dua hadis yang penulis kutip dari kitab Shahih Bukhari. Hadis pertama berbunyi: “Dua orang itu lebih dari pada satu, tiga orang itu lebih baik dari dua orang, empat orang lebih baik dari tiga orang. Maka berjamaahlah kamu sekalian. Sesungguhnya allah tidak mengumpulkan umat kami kecuali padanya ada petunjuk.” Adapun Hadis yang kedua adalah sebagai berikut: “hendaklah kamu berada dalam jamaah, karena sesungguhnya berjamaah itu rahmat, sedangkan perpecahan itu azab.”
- Comunicating; yaitu kegiatan manajer dalam berkomunikasi dengan semua unsur organisasi sehingga arus komunikasi dan unpan balik/feed back dapat berjalan lancer sebagaimana yang diharabkan. Sebuah hadits menyatakan:“Tidak termasuk umat kami orang yang tidak menyenangi atasan dan bawahan ( shangirana dan kabirana) dan tidak melaksanakan amal ma’ruf dan nahi munkar.” Hadis lain menjelaskan bahwa dalam proses komunikasi harus memperhatikan kadar kemampuan, atau berorientasi pada khalayak, sehingga feed back-nya sesuai dengan harapan: “Bicaralah kamu sekalian sesuai dengan kadar akal/pikiran mereka.”
- Controling; yaitu upaya manajer membandingkan antara hasil nyata dan hasil yang diharapkan berarti ia berada di jalur pengawasan yang benar. Deviasi yang terjadi harus menjadi bahan penyusunan perencanaan mendatang. Dala sebuah hadits dinyatakan demikian: “ Tidak ada seorang hamba yang diberi keepercayaan oleh Allah untuk memimpin lalu ia tidak memelihara dengan baik, melainkan Allah memimpin lalu lalu ia tidak memelihara dengan baik, melainkan Allah tidak merasakan kepadanya bau surga.”
- Staffing; tahap inio dimulai dari penempatan dan pelatihan untuk mengembangkan tenaga kerja bagi kemajuan organisasi. Sebuah hadis menjelaskan bahwa dalam proses penempatan orang harus disesuaikan dengan job-nya/urusannya. Tarmidzi meriwayatkan: “Sebagian cirri muslim yang baik adalah meninggalkansesuatu yang tidak menyangkuturusannya.”
- Leading; yaitu memimpin dengan penuh inspirasi sehingga manajemen tanggab dan mampu menyesuaikan dengan tututan keadaan. Hadits nabi menjelaskan sebaagi berikut:Apabila suatu pekerjaan diberikan kepada bukan ahlinya, maka tunggu kehancurannya.” Hadits lain menyebutkan: Pemimpin babgsa adalah pelayan merka.”
- Motivating; yaitu memberikan doraongan semangat kepada para pekerja untuk mencapai tujuan bersama dengan cara memenuhi kebutuhan dan harapan mereka serta memberikan penghargaan. Hadits nabi menjelaskan: “Kasihanilah mereka yang ada dibumi; niscaya yang dilangit akan mengasihani kamu.” Dalam hadits yang lain disebutkan : “Manusia bergantung kepada Allah; yang lebih dicintainya adalah mereka yang bermamfat bagi sesamanya.”
- Decision making; pengambilan keputusan sebagai langkah manajer secara bijaksana untuk memilih dari berbagai alternative tindakan yang dapat ditempuh. Allah Swt memberikan contoh dalam Al-Qur’an (surat Al-Baqarah: 300) tentang penciptaan manusia, juga dalam kisah Nabi Ibrahim, Nabi Musa. Bahkan, hamper semua para Nabi memberikan contoh yang sama: setiap kali membuiat keputusan selalu dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada bawahannya. Begitu pula Nabi Muhammad, sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut: “ketika hendak berperang, Rasulullah mengundi diantara istrinya (siapa yang akan ikut berperang), dan beliau berlaku adil. Kemudian beliau berkata, “Ya Allah, inilah pekerjaanku dari apa yang aku kuasai. Jangan menyalahkan aku dari apa yang enggkau kuasai dan aku tidak menguasainya.”
- Actuating; pola pekerjaan terpadu. Dalam Shahih Muslim (4:1999), bab Tarahum Al-Mu’minin: 2585; Shaheh Bukhari 3:253, bab Ta’awun Al-Mu’minun) terdapat riwayat yang menyatakan: “Tolong menolong sesame mukmin seperti sebuah bangunan yang kukuh teguh karena saling sokong menyokong.” “ Bandingan Orang Islam dalam hal kasih saying, saling belas kasihan, saling berlemah lembut, seperti sebatang jasad. Apabila sakit salah satu anggotanya, maka seluruh jasad itu turut berjaga malam dan demam (menderita kesakitan).” Hadits lain yang menjelaskan tentang actuating adalah sebagai berikut: “perumpamaan orang yang mematuhi peraturan-peraturan Allah dengan orang-orang dengan orang yang melanggarnya adalah seperti segolongan orang yang berebutan naik kapal/ perahu. Sebagian orang memperoleh tempat di bagian atas, dan sebagian lagi dibagian bawah. Orang-orang yang menempati bagian bawah itu, jika hendak mengambil air terpaksa melewati orang-orang yang diatas. Kata mereka, ‘Bagaimana kalau kita tembus saja lobang air di tempat kita sehingga kita tidak perlu menyusahkan orang-oang diatas’. Jika orang-orang yang berada diatas tadi menyetujui rencana tadi, celakalah mereka. Dan jika mereka melarang, mereka akan tertolong, dan semua isi kapal akan selamat.”
Sebenarnya cara seseorang melakukan pengelolaan sanga bergantung pada penilaian dan pemahaman oaring itu terhadap manusia. Karena itu ilmu manajemen pun berubaha dan berkembang sejalan dengan berubah dan berkembangnya pemahaman dan penilaian orang terhadap manusia. Bahkan, ahli strategi Jepang, Kiichi oh Mai, pernah mengatakan bahwa, dalam menghadapi abad informasi ini, yang pertama-tama harus diperhatikan oleh para manajer adalah pemahaman tentang manusia,kemudian kemampuan mengakses informasi, kepiawaian dalam bidang keuangan, dan kemampuan membuat jaringan penasiahat.
Adapun asumsi dasar tentang manusia, menurut ajaran islam, adalah pengakuan bahwa manusia, pada dasarnya, berpotensi positif, yang dilukiskan dengan istilah hanif. Ada hadits qudsi yang menjelaskan istilah ini: “Sesungguhnya telah kuciptakan hamba-hamba-Ku itu berwatak hanif”. Kemudian setan datang kepada mereka, dan disesatkannya mereka dari agama mereka. Keterkaitan hanif dengan manajemen adalah watak hanif menyebabkan manusia akan cendrung memilih yang baik dan benar dalam seluruh kehidupannya; sedangkan penilaian terhadap baik dan buruk akan sangat bergantunglatar belakang pendidikan dan pengalamannya.
ISU-ISU MANAJEMEN DAN RELASINYA DENGAN M AJARAN ISLAM
Kalimah Syahadah (Mission, Vision and Values), Sholat Jamaah (leadership, Human Resource Management), Sholat lima Waktu (time management and self Development), Zakat ( Financial Management, Asset management, Business Etihcs), Fastabiqul Khairat (Reengineering process, Optimalization, Changes, Innovation, Creative solution, Motivating), Ummah (Teamwork), Khairu Ummah, Habluminnaas (Business Ethics, Effective Communication), Ilmu (Continuous Quality Improvement process. Learning Organization, Managing Change), Adil (Fair Appraisal), Musyawarah (Leverage, Agreement, Negociating and Bargaining), Amal Shaleh (Intrapreneurship, Environmenlally Friendly, Best business practice), Syukur, sabar, Taqwa, (Values, Ethich), Jihad (Hard Work, Serious Creativity, Optimalion), Waris (Asset Management), Ruhamaubainahum (Team Work); Nasehat Kebenaran, Akhlaq, Imamah (Leadership), Iqra’ (Continuous Learning improvement), Sidiq (Commitment), Amanah (Trust, integrity), Fathonah (Working Smart), Tabligh (Human Relation, Imformation Technology Management, effeclive Communication), Badar, Uhud, Khandaq (Srategic Planing, Strategic Decision, Competition), Sholat Jum’at, Waktu/Ashar (Time Managemen Effeciency),..
Kesimpulan
Tak dapat disangkal lagi bahwa Manajemen dan Ushul Fiqih adalah suatu hal penting yang menyentuh, mempengaruhi bahkan merasuki hampir seluruh Aspek kehidupan manusi layaknya Darah dalam Raga. Bahwa telah dimengerti dengan manajemen dan Ushul Fiqih, manusia mampu mengenali kemampuannya berikut kelebihan dan kekurangannya sendiri, seperti yang kita lihat diatas. Sebenarnya masih banyak nilai-nilai ushul Fiqih dalam konteks manajemen syariah yang menyentuh tatanan manajemen yang tidak mungkin penulis sebutkan satu persatu dalam makalah singkat ini. Tetapi setidaknya, di sinilah Ushul fiqh menemukan konteknya.
Peran ushul fiqh sangat sentral dalam kerangka pembumian nilai-nilai Syariah dalam menjawab tantangan Zaman dan realitas kekinian, termasuk masalah Manajemen, khususnya manajemen syariah. Upaya reinterpretasi dan eksplorasi nilai-nilai Ajaran Ilahi yaitu al-Quran dengan menggunakan alat analisa ushul fiqh, seperti Qiyas, Istihsan, Maslahah, dan lain sebagainya mutlak harus dilakukan secara teratur dan berkesinambungan. Sebab jika tidak, maka kitab ushul fiqh hanyalah menjadi tumpukan kertas lusuh peninggalam abad pertengahan yang nyaris tanpa makna. Karena Ilmu Ushul Fiqih Merupakan pedoman yang tepat untuk memahami teks-teks perundang-undangan. disatu pihak, ilmu itu sendiri sangat dalam dan rumit yang bisa menjadi metode dan acuan bagi seorang ahli hukum, dan pihak lain akan dapat melatih dan mengembangakan kemampuannya dalam menerapkan dan menegakkan hukum. Dengan kesinergian kedua ilmu ini kejayaan islam bisa terwujut.
DAFTAR PUSTAKA
Machendrawaty, Ninih. Ahmat Safei, Agus. 2002 “ Pembangunan Masyarakat Islam Dari Ideologi, Strategi, Sampai Tradisi, Bandung, PT Remaja Rosdakarya
DR. K.H. DIDIN HAFIDHUDIN, M.Sc., HENDRI TANJUNG,S.Si., MM., Manajemen Syariah dalam Praktik. Gema Insani Press, Jakarta 2003
DR. YUSU F AL-QARADHAWI, Fiqih Praktis bagi Kehidupan Modern, Gema Insani Press. Jakarta, 2002.
Widjajakusuma, M.karabet. Yusanto, M.Ismail 2003” Pengantar manajemen Syariat” Jakarta; Khairul Bayan Jakarta dengan Darulfikir SDN.BHD
Abu Zahrah, Muhammad.1994 “Ushul Fiqih” Jakarta Pustaka Firdaus
Halaman ini dilanjutkan oleh sub-halaman.
mohom maaf. referrnsi Haditsnya kok kurang Valid. dari mana rujukannnya???
sgt bermanfaat. nilai ujianku bagus.
semoga masuk surga!
baik dan benar untuk penulisan makalah trsebut,tetapi ada titik kelemahan dan dari segi titik kelebihannya
Terlepas dari kelemahan…yang jelas Antum telah berkiprah dalam menghidupkan syiar ekonomi Islam..yg selama ini banyak yang meragukan akan kehadiran ekonomi Islam/Syariah
Agus Selamt dari bandung akan siap mendukung untuk tegaknya dzahirnya ekonomi syariah..walaukarihal musyrikin
Artikel sangat bagus dan sy pake bukat leteratur seminar dan artikel lainnya